Hukum Memakai Gelang dan Benang Jimat | Kitab Tauhid
Bab 7 Hukum Memakai Gelang dan Benang Jimat Memakai gelang, benang dan sejenisnya sebagai pengusir dan penangkal mara bahaya termasuk perbuatan syirik. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah, 'Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku. Apakah berhala-berhala kalian itu dapat menghilangkan kemudharatan itu? Jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?' Katakanlah, 'Cukuplah Allah bagiku ' Hanya kepada-Nya orang-orang yang berserah diri bertawakal." (QS. Az Zumar: 38) Imran bin Hushain (33) radhiyallahu 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang yang memakai halqah (34) dari kuningan. Beliau lantas bersabda, "Apa ini?" Orang itu menjawab, "Penangkal sakit." Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Lepaskanlah barang itu. Barang itu hanya akan menambah kel